Headlines News :
Home » » Bentuk, Jenis dan Prosedur Pelayanan Kesehatan

Bentuk, Jenis dan Prosedur Pelayanan Kesehatan


  1. Bentuk Pelayanan
    BKKM Provinsi Jawa Barat memberikan pelayanan kesehatan Kerja berupa Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Diklat. Upaya pelayanan kesehatan di BKKM berupa pelayanan yang bersifat komprehensiv yang meliputi;
    1. Pelayanan Promotif
    2. Pelayanan Preventif
    3. Pelayanan Kuratif
    4. Pelayanan Rehabilitatif
    5. Pelayanan Rujukan
  2. Jenis Pelayanan
    1. Pelayanan Medical Check Up
    2. Pelayanan Rawat Jalan
      1. Klinik Umum
      2. Klinik Gigi
      3. Klinik Kesehatan Kerja
    3. Pelayanan Rawat Darurat (UGD)
    4. Pelayanan Ambulance
    5. Pelayanan Persalinan
    6. Pelayanan Tindakan Medik Umum
      1. Tindakan Medik Sederhana
      2. Tindakan Medik Kecil
      3. Tindakan Medik Sedang
      4. Tindakan Medik Besar ( Belum Ada )
    7. Pelayanan Tindakan Medik Gigi
      1. Tindakan Sederhana
      2. Tindakan Kecil
      3. Tindakan Sedang
    8. Pelayanan Penunjang Medik
      1. Pelayanan Foto Rontgent Statis
      2. Pelayanan Foto Rontgent Mobile
      3. USG
    9. Pelayanan Laboratorium Klinik
    10. Pelayanan Elektromedik Lain
      1. EKG ; Audiometri ; Spirometri
      2. Gas Detector ; Dust Sample Meter
      3. Sound Level Meter ; Pencahayaan ; Dll.
    11. Pelayanan Konsultasi
      1. Kesehatan Kerja Dan Lingkungannya
      2. Gizi
      3. Phisioterafi
    12. Pendidikan Dan Pelatihan Kesehatan Kerja
      1. PAK/PAHK
      2. OHN
      3. K3RS
      4. K3 Perusahaan Dan P3K Bagi Pekerja
  3. Prosedur Pelayanan
    Dalam memberikan pelayanan kesehatan, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM) Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa prosedur yaitu :
    1. Melalui provider jaminan kesehatan, prosedur ini melibatkan pihak ke tiga yaitu provider jaminan kesehatan, seperti PT Jamsostek, PT Medika Pratama, dll. Biasanya sistem pembayaran melalui pihak ke tiga dan memakai sistem kapitasi.
    2. Ikatan Kerja Sama (IKS), dengan sitem ini perusahaan dapat langsung melakukan ikatan kerja sama pelayanan kesehatan karyawannya dengan BKKM tanpa melalui pihak ke tiga, Sistem pembayaran biasanya lebih banyak menggunakan sistem Fee for Service.
    3. Pasien Datang Langsung ke BKKM, ( pasien umum, pasien tenaga kerja yang tidak memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Kang Lintas | Lintas Jabar
Copyright © 2011. BERITA JABAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Kang Lintas
Proudly powered by Berita Bogor